Dukun Pengganda Uang

Cara Keji Dukun Pengganda Uang Bajarnegara Bunuh Korbannya, Kesal Ditagih Beri Minum Apotas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, menunjukkan barang bukti kasus dukun pengganda uang yang bunuh korbannya, saat konferensi pers Senin (3/4/2023).

TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Warga di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara dibuat geger dengan ditangkapnya seorang 'dukun' pengganda uang yang membunuh korbannya.

Pelaku adalah TH (45) alias Mbah Slamet asal Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Sementara korbannya adalah PO (53) warga yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini dapat terungkap bermula pada Senin (27/3/2023), saat anak dari korban PO, yaitu GE melapor kepada kepolisian akan kehilangan ayahnya.  

Berdasarkan pengakuan dari GE pada Juli 2022, ia diajak bersama dengan ayahnya bertemu dengan pelaku TH alias Mbah Slamet di Wonosobo.

Kala itu, korban PO dan anaknya GE pergi dari Sukabumi menuju Wonosobo menggunkan bus.

Sesampainya di Wonosobo mereka bertemu dengan Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang dimaksud.

Ketika sampai di Wonosobo pelaku Mbah Slamet mengajak korban ke rumahnya yang ada di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara.

Di rumahnya itu korban mengungkapkan keinginannya untuk menggandakan uang.

Selepas itu korban dan anaknya pulang lagi ke Sukabumi.

Hingga pada Senin (20/3/2023)  korban datang lagi dari Sukabumi ke Banjarnegara sendiri tanpa ditemani anaknya. 

Korban diketahui sampai di Banjarnegara pada Kamis (23/3/2023) menggunakan kendaraan Wuling hitam.

Sesampainya di rumah pelaku, korban sempat berkomunikasi dengan anaknya yang lain yaitu SL dan mengirim sebuah WhatsApp (WA) yang isinya sebagai berikut: 

"Ini di rumah Mbah Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai Minggu langsung hubungi ke aparat," kata SL dalam kiriman pesan singkatnya kepada korban.

Kemudian pada Jumat (24/3/2023) komunikasi sudah tidak terhubung dan hp dari korban sudah tidak aktif. 

Halaman
12