TRIBUNMURIA.COM, WONOSOBO - Tim Gegana Polda Jateng memusnahkan puluhan kilogram bahan peledak atau obat mercon pada Rabu (29/03/2023) di lapangan Kalianget, Wonosobo.
Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan, menuturkan sejumlah 55,52 kilogram petasan ini merupakan hasil penyitaan dari tiga orang tersangka yang berhasil diamankan tim Resmob Polres Wonosobo pada Senin, (27/03/2023) malam lalu.
“Dari hasil penangkapan 3 tersangka di 2 lokasi yang berbeda didapatkan barang bukti berupa bubuk petasan sebanyak 40 kilogram di Kenjer Kertek dan 15,52 kilogram di pos ojek Mendolo,” ungkapnya.
Sedangkan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
AKBP Eko Novan melanjutkan, puluhan kilogram bubuk petasan tersebut dimusnahkan dengan teknik khusus.
“Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan menganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan,” jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap 40 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Peledak Petasan, Johanson: dari 17 Polres
Baca juga: Iptu Umbaran Wibowo Razia Petasan di Kradenan Blora, Tapi Hasilnya Malah Temukan Ini
Baca juga: Dua Pemuda Asal Kalinyamatan Jepara Dibekuk Polisi, Jual Serbuk Petasan di Facebook
Pemusnahan oleh tim Gegana Polda Jateng disaksikan langsung oleh Kapolres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo dan sejumlah pejabat utama Polres Wonosobo.
Barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan, mengingat sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya karena mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.
Pihaknya terus menghimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memperjual belikan bahan peledak atau bubuk petasan secara ilegal.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak menyimpan, menggunakan maupun memperjual belikan bahan peledak atau bubuk petasan karena sangat berbahaya apalagi jika jumlahnya cukup banyak, mari mengisi bulan suci Ramadhan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” pungkas AKBP Eko Novan.