Berita Jepara
Dua Pemuda Asal Kalinyamatan Jepara Dibekuk Polisi, Jual Serbuk Petasan di Facebook
Dua penjual serbuk atau bahan petasan ditangkap Polres Jepara. Mereka diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Dua penjual serbuk atau bahan petasan ditangkap Polres Jepara. Mereka diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka AA (22) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dibekuk di area Pasar Kalinyamatan, pada Minggu malam (26/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Sehari kemudian, Senin (27/3/2023), tersangka MKS, warga Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, diringkus.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan hasil penyelidikan polisi terungkap mereka menjual bahan petasan melalu media sosial facebook. Mereka menjual dalam dua kemasan, yakni per 1 ons dan per 1 kg.
Untuk harga 1 ons dijual Rp 25 ribu. Sementara untuk harga 1 kg dijual Rp 240 ribu.
Alasan mereka menjual benda berbahaya ini karena dilatarbelakangi ekonomi.
Dua tersangka itu ingin mencari untung dari berjualan bahan petasan. Serbuk-serbuk peledak itu kini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Petasan Meledak di Kaliangkring Magelang, 1 Tewas 3 Luka-luka, 11 Rumah Rusak
Baca juga: Mencurigakan, Pemuda di Sukoharjo Ditangkap Polisi, Tepergok Bawa Dus Isi Petasan
Baca juga: Polrestas Banyumas Sita Ribuan Petasan, Pembuatan di Indramayu Jabar Diedarkan di Wilayah Jateng
AKBP Warsono mengungkapkan pihaknya mendapatkan barang bukti 12 kemasan plastik kecil berisi serbuk petasan 1,2 kg dari tersangka AA.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa 6 sumbu petasan dengan panjang 50 cm, 1 handphone, 1 sepeda motor vario
Kemudian dari tersangka MKS jumlah barang bukti yang disita lebih banyak lagi. Kapolres Jepara mengungkapkan timnya berhasil mendapatkan barang buktin15 kg serbuk petasan yang sudah dikemas dalam plastik. Pihaknya juga menyita handphone, dan sepeda motor scoopy.
Atas tindak pidana ini, dua pemuda asal Kalinyamatan itu terancam hukuman berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukiman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
AKBP Warsono berpesan dengan penangkapan dua tersangka penjual serbuk petasan, masyarakat yang lain tidak ikut-ikut menjual benda berbahaya itu.
Dia mengimbau kepada warga Jepara agar tidak membeli dan mempergunakan petasan.
"Berbahaya bagi nyawa orang," tandasnya.
