Hukum dan Kriminal

Mencurigakan, Pemuda di Sukoharjo Ditangkap Polisi, Tepergok Bawa Dus Isi Petasan

Polsek Grogol Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal. Pemuda tersebut berinisial AS (25), warga Jebres, Solo

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Petasan siap edar yang disita polisi dari tangan AS, Senin (27/3/2023)  

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO- Polsek Grogol Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal. Pemuda tersebut berinisial AS (25), warga Jebres, Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. 

Saat melintasi jalan di utara The Park Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah dus.

"Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal," terang AKBP Wahyu, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Polrestas Banyumas Sita Ribuan Petasan, Pembuatan di Indramayu Jabar Diedarkan di Wilayah Jateng

Baca juga: Kapolda Jateng Kunjungi Ledakan Mercon di Magelang, Janji Perbaiki Rumah Warga yang Rusak

Baca juga: BREAKING NEWS: Petasan Meledak di Kaliangkring Magelang, 1 Tewas 3 Luka-luka, 11 Rumah Rusak

Petugas langsung mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek. 

Setelah diamankan, lanjut AKBP Wahyu, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, di rumah AS masih tersedia tiga dus berisikan petasan.

Saat ditanya, AS mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga per dus Rp 300 ribu. 

Atas perbuatannya itu, AS dapat dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved