Razia Petasan

Polrestas Banyumas Sita Ribuan Petasan, Pembuatan di Indramayu Jabar Diedarkan di Wilayah Jateng

Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas kembali mengamankan ribuan butir petasan siap edar.

Istimewa/Dok Polresta Banyumas.   
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir petasan siap edar, Minggu (26/3/2023).    

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas kembali mengamankan ribuan butir petasan siap edar. 

Seorang pelaku beserta mobil pengangkut petasan itu diamankan petugas. 

Penangkapan ini bermula dari informasi ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih dengan nopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan slengdor.

Mobil itu melaju di jalan protokol di Banyumas pada Pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan monitoring terhadap mobil tersebut.

Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut petugas mendapati ribuan barang bukti petasan siap edar.

Barang bukti itu berupa Mercon Leo 4.032 (butir), Mercon slengdor kecil bermerek 2.160 (butir), Mercon slengdor bungkus koran 700 (butir), Mercon slengdor besar 75 (butir), Mercon gangsing 1.728 (butir), Mercon Cengis (4.000) dan kendaraan Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor R 9260 GS. 

Polisi juga mengamankan terduga pelaku berinisial HK (30) warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas

"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu Provinsi Jawa Barat untuk di edarkan di wilayah Purwokerto Jateng," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Ramadan, Ribuan Mercon Rentengan Siap Edar di Banyumas Disita, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Baca juga: BREAKING NEWS: Petasan Meledak di Kaliangkring Magelang, 1 Tewas 3 Luka-luka, 11 Rumah Rusak

Baca juga: Dua Kaki Korban Ledakan Mercon di Magelang Belum Ditemukan, Polisi: Penjual Bahan Petasan Tersangka

Kasat Reskrim Polrestas Banyumas Kompol Agus Supriadi menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved