Ponco sendiri menjual pakaian bekas mulai dari Rp10.000 hingga Rp60.000 per pcs.
Produk terlaris adalah kaos dan celana yang dipakai sehari-hari.
Dia menyebut, selama ini usahanya tak mengambil untung banyak.
Selain berdagang untuk mendapatkan penghasilan, usahanya di bidang thrifting dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pakaian pantas pakai dengan harga murah.
Pihaknya berharap, pemerintah memberikan kebijakan lain atas kebijakan larangan impor pakaian bekas yang meringankan beban pedagang pakaian bekas.
Misalnya dalam bentuk bantuan modal usaha dan fasilitasi tempat oleh pemerintah daerah.
"Bagaima pun, usaha yang sudah jalan tidak semudah itu dirubah dengan kebijakan."
"Kami butuh kebijakan dari pemerintah yang membantu kami agar bisa tetap berdiri, tidak jatuh jika usaha kami ditutup," harapnya.
Alasan pemerintah larang thrifting
Sebelumnya, pemerintah tengah gencar melarang perdagangan baju bekas impor atau thrifting di semua daerah Indonesia.
Tempat di mana masyarakat bisa mendapatkan barang bermerk branded dengan harga ramah di kantong.
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan thrifting dapat merusak produsen tekstil dalam negeri.
Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri, khususnya di bidang tekstil.
Dalam hal ini, pemerintah tidak melarang aktivitas berburu pakaian bekas atau biasa disebut thrifting.
Hanya saja melarang aktivitas impor dan atau penyelundupan pakaian bekas dari mancanegara.
Jika dibiarkan, keberadaan pakaian dari luar negeri, baik yang didatangkan melalui jalur resmi (impor) maupun ilegal (penyelundupan), perlahan diyakini akan mematikan industri busana di dalam negeri. (sam)