Waktu istirahat: 11.30-12.30.
2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja
Jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00.
Waktu istirahat: 12.00-12.30.
Hari Jumat: 08.00-14.00.
Waktu istirahat: 11.30-12.30.
Penetapan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan
Berdasarkan aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, ketentuan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per minggu.
Adapun dalam pelaksanaannya, penerapan jam kerja ASN selama Ramadan dilakukan sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi.
Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga menetapkan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah wajib memastikan pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat/ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...