Berita Nasional

Dilarang Gelar Buka Bersama hingga Bisa Pulang Pukul 14.00, Berikut Aturan ASN selama Ramadan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel pagi.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ada sejumlah aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Aturan tersebut, di antaranya langsung diinstruksikan oleh Persiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Di antaranya, Jokowi meminta agar ASN tak menggelar kegiatan buka bersama selama Ramadan.

Baca juga: Sate Keong di Festival Megengan Banyak Diburu, Penanda Mulainya Bulan Ramadan di Wilayah Demak

Baca juga: Tradisi Megengan Warga Colo Sebelum Ramadan, Makan Ingkung Bersama di Komplek Makam Sunan Muria

Presiden Jokowi menginstruksikan, jangan sampai Ramadan mengganggu layanan publik.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Alasan Presiden larang ASN gelar buka bersama

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," kata dia. 

ASN bisa pulang pukul 14.00

Dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023.

Aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan itu termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangi oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada (20/3/2023). 

Mengacu pada surat edaran tersebut, ASN di instansi pemerintah yang bekerja selama 5 hari bisa pulang pukul 15.00.

Khusus di hari Jumat, mereka bisa pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30.

Sementara bagi ASN di instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00.

Adapun waktu masuknya adalah sama, yakni pukul 08.00.

Rincian jam kerja ASN selama Ramadan

Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023:

1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja

Jam kerja Senin-Kamis: 08.00-15.00.

Waktu istirahat: 12.00-12.30.

Hari Jumat: 08.00-15.30.

Waktu istirahat: 11.30-12.30.

2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja

Jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00.

Waktu istirahat: 12.00-12.30.

Hari Jumat: 08.00-14.00.

Waktu istirahat: 11.30-12.30.

Penetapan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan

Berdasarkan aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, ketentuan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per minggu.

Adapun dalam pelaksanaannya, penerapan jam kerja ASN selama Ramadan dilakukan sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi.

Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga menetapkan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah wajib memastikan pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat/ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...