"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," kata dia.
ASN bisa pulang pukul 14.00
Dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023.
Aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan itu termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini ditandatangi oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada (20/3/2023).
Mengacu pada surat edaran tersebut, ASN di instansi pemerintah yang bekerja selama 5 hari bisa pulang pukul 15.00.
Khusus di hari Jumat, mereka bisa pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30.
Sementara bagi ASN di instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00.
Adapun waktu masuknya adalah sama, yakni pukul 08.00.
Rincian jam kerja ASN selama Ramadan
Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2023:
1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja
Jam kerja Senin-Kamis: 08.00-15.00.
Waktu istirahat: 12.00-12.30.
Hari Jumat: 08.00-15.30.