"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp300 ribu - sampai dengan Rp1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," katanya.
Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu setiap satu kali melayani tamu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp4 juta.
Kompol Agus Supriadi menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi.
Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari.
Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (jti)