Manik dan para korban lainnya menduga, admin kabur dan membawa uang milik para peserta.
"Sampai saat ini pelaku kabur tidak bisa dihubungi keberadaannya di mana," lanjutnya.
Manik melanjutkan, korban merupakan mahasiswa dan pekerja.
"Saya pekerja di Sukoharjo. Korban ada yang pekerja dan mahasiswa. Saya rugi Rp 14,5 juta,"
"Untuk korban dari Semarang ada. Tapi saya tidak tahu kontaknya," papar Manik.
Sub koordinator Humas dan Informasi UIN Walisongo, Astri Amanati mengatakan pihaknya belum memastikan mahasiswa UIN Walisongo tersebut melakukan dugaan penipuan.
"Belum jelas, apakah masih tercatat jadi mahasiswa ( di sini) apa enggak," katanya saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023).
Setelah dilakukan pengecekan, rupanya GKN tercatat sebagai mahasiswa UIN Walisongo.
"Iya, (setelah dicek lebih lanjut) masih tercatat mahasiswa. Tapi sudah tidak aktif kuliah," jelasnya.
Pihaknya belum mengetahui awal mula ketidakaktifan GKN.
Hingga kini, pihaknya belum mendapat laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan mahasiswa UIN Walisongo tersebut.
"Tidak ada laporan, makanya kami belum mengambil tindakan apapun," tegasnya.
Tribunjateng.com mencoba menghubungi Ketua Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) di Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH), Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap sejak Jumat (3/3/2023).
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.