Kendati tak merinci hasil sidang, Iqbal menegaskan, ada ancaman dalam sidang tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
"Pak Kapolri bertindak tegas dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," ujarnya.
Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.
Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut.
"Kapolda menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri," katanya.
Identitas 5 oknum anggota Polda Jateng terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022
Sebelumnya diberitakan, lima oknum polisi di jajaran Polda Jateng diduga menjadi aktor praktik KKN tes masuk Bintara Polri tahun 2022.
Dari lima orang itu, ada dua oknum polisi berpangkat perwira menengah, satu perwira pertama (pama) dan sisanya bintara.
Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Mereka sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Jumat (3/3/2023).
Kombes Iqbal mengatakan aksi mereka terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Mereka lantas langsung diperiksa secara intensif.
Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng.
Kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam.
Begitupun berkas pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.