Berita Blora

Polemik Tanah Wonorejo Ditargetkan Rampung Maret, Bupati: Sertifikat Rencana Diserahkan oleh Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui tribunmuria.com di rumah pribadinya, di Dukuh Seren, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Langkah lain, Pemkab Blora bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah telah membentuk Tim Kajian Hukum untuk percepatan penyelesaian sengketa.

Selanjutnya, Rabu (25/1/2023), Pemkab Blora rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN.

Hasil rapat, Rabu (1/2/2023) Menteri ATR/BPN berkirim surat kepada Pemkab Blora.

Dimana ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, Hak Pakai atas nama Pemkab Blora akan diubah menjadi Hak Pengelolaan.

Kedua, Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Wonorejo diatas HPL.

Ketiga, Proses Hibah untuk lembaga pendidikan atau fasilitas agama akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arief Rohman juga membentuk tim sosialisasi ke kelurahan-kelurahan Cepu, Karangboyo, dan Ngelo.

Tim tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan hasil dari langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab untuk penyelesaian permasalahan kawasan Wonorejo.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi pemecahan kawasan Wonorejo yang menghadirkan kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono.

Senada, Edi Priatmono menyampaikan, warga akan memperoleh sertifikat m HGB di atas HPL Pemkab Blora atas tanah yang ditempati.

Sebelum itu, lanjut Edi akan dilakukan pengukuran lebih detail atas tanah di kawasan Wonorejo.

Untuk itu, Edi meminta warga masyarakat kawasan Wonorejo untuk mendukung hal tersebut agar permasalahan tanah segera terselesaikan. (kim)