TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah menunjukkan taring tajamnya terhadap kasus kejahatan kemanusian: pembunuhan berencana.
Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum berat, masing-masing divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Lalu, bagaimana nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang akan menghadapi vonis pada sidang putusan yang rencananya digelar hari ini Rabu (15/2/2022)?
Baca juga: IPW Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Putusan Hakim Problematik: Tak Lepas dari Tekanan Publik
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf dan Putri Candrawathi
Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya
Akankah bernasib sama dengan 4 terdakwa lainnya yang mendapat hukuman melebihi tuntutan JPU?
Terlebih, sosok Richard Eliezer yang akan menghadapi vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah menjadi perhatian utama masyarakat.
Perhatian publik tak lepas setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap berlebihan.
Mengingat, Richard yang notabene sebagai justice collaborator dinilai tak sepatutnya dituntut tinggi.
Sebab, bagaimana pun juga ia telah berkontribusi besar memecahkan teka-teki kasus ini yang semula penuh misteri.
Di sisi lain, ketika dukungan publik mengalir deras kepada Richard, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru tengah menunjukkan taring tajamnya.
Hal ini terlihat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang seluruhnya jauh melampaui tuntutan JPU.
Kini, nasib Richard pun akan ditentukan oleh palu hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/2/2023).
Lampaui tuntutan JPU
Sejauh ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat terdakwa, yakni Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky. Vonis yang dijatuhkan hakim seluruhnya jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati.