TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Senada dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim menilai tak ada pelecehan seksual atau kekerasan seksual maupun pemerkosaan, di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai sangat tidak masuk akal.
Hal tersebut diungkap Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Tak Dilecehkan
Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabaeat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.
"Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi."
"Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi," jelas Wahyu.
Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.
"Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.