Permohonan yang diajukan Agung disebut sudah ditanggapi sesuai mekanisme. Dalam aduan pertama, yakni mengenai tiang listrik yang miring.
Pengaduan selanjutnya yakni mengenai pemindahan tiang listrik ke luar pekarangan.
Arif menuturkan, mengenai tiang listrik yang miring dapat segera ditangani karena bagian dari perawatan.
"Namun, kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan, maka dikenakan biaya."
"Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," kata Arif.
Arif mengungkapkan, tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.
"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan."
"Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," ujar dia.
Mekanisme pemindahan tiang listrik
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY Ahmad Mustaqir menjelaskan langkah yang perlu dilakukan pelanggan untuk pemindahan tiang listrik.
Mulanya pelanggan perlu mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau langsung datang ke kantor pelayanan PLN terdekat.
Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima, PLN akan melakukan survei di lokasi.
Selanjutnya, kata Ahmad, PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.
“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Misalnya, tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan sehingga memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru.
"Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi,” ujar dia.
Ahmad mengatakan, biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.
Baca tanpa iklan