Ancam korban disebut penadah jika tak bayar tebusan
Setelah melakukan transaksi, ia mendapatkan pesan dari petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengatakan, barang yang dipesan tidak memiliki surat yang lengkap.
Bahkan, penipu tersebut memberi tahu kalau barang tersebut ilegal. Apabila tidak membayar sejumlah uang, Vien akan disebut sebagai penadah.
Pertama, oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai tersebut meminta korban untuk melakukan verifikasi ke toko yang menjual koper tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi, toko online penjual koper tersebut meminta korban untuk melakukan transfer demi menebus barang itu.
"Tidak apa-apa, kustomer kami sebelumnya juga seperti itu dan nanti barangnya sampai."
"Dibayar saja, nanti akan kami ganti semua biayanya," ujar Vien menirukan penjual online shop tersebut.
Korban rugi Rp40 juta
Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp15,25 juta. Setelah melakukan transfer sejumlah uang, pelaku terus meminta uang dari korban untuk keperluan yang dibuat-buat.
Pelaku menyebut nama Vien sudah masuk ke Polda dan ada ancaman penjara 3 tahun serta dengan Rp250 juta.
Pelaku terus mendiskriminasi calon korban dengan mengancam akan mendatangkan petugas untuk menjemput korban apabila tidak melakukan pembayaran.
Secara total, Vien telah mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut.
Modus lelang di Instagram
Memiliki keserupaan modus, Sandi juga mengalami penipuan ketika mencoba mengikuti lelang laptop di Instagram dengan harga awal senilai Rp1 juta.
Ia memenangkan lelang tersebut di harga Rp1,5 juta.