"Sosialisasi ke masyarakat juga terus dilakukan terkait aturan aturan Pemilu 2024 baik secara langsung maupun lewat media sosial," terangnya.
Ditanya soal pengawasan DPT, Rofiuddin mengatakan seluruh jajaran bawaslu dan panwaslu dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten kota membuka posko pengaduan DPT. Warga yang kesulitan mengecek DPT bisa datang ke posko pengaduan tersebut.
Dijelaskan Rofiuddin, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan DPT secara mandiri di Website KPU pada kolom cek DPT.KPU.co.id dan memasukan NIK.
Jika sudah terdaftar akan tertera nama hingga NIK, namun saat dicek belum terdaftar bisa datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kota hingga posko pelayanan DPT.
"Posko yang disediakan tidak hanya posko konvensional, masyarakat bisa menyampaikannya melalui media sosial Bawaslu kabupaten kota. Jika sudah menyampaikan laporan dan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi akan menindaklanjuti hal tersebut. Karena supervisi hingga monitoring jadi hal utama dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ucap Rofiuddin.
Ia berharap masyarakat bisa ikut mengawasi proses demokrasi, hingga menggunakan hak pilih secara baik.
"Jangan memilih calon yang memberi iming-iming uang, karena 5 menit di bilik suara akan menentukan nasib negara lima tahun ke depan," tandasnya.
Caption
Dok Tribun Jateng
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin (tengah) saat menggelar podcast bersama Tribun Jateng beberapa waktu lalu.