TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Target pendapatan keuangan daerah Kabupaten Kudus dari sektor parkir tepi jalan umum tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Jika pada 2022 target pendapatan dari parkir tepi jalan umum sebesar Rp 1,06 miliar, maka pada tahun ini target pendapatan naik menjadi Rp 1,36 miliar.
Pada 2022 realisasi pendapatan keuangan daerah dari sektor parkir jalan umun tidak memenuhi target.
Dari target sebesar Rp 1,06 miliar hanya bisa terpenuhi sebesar Rp 839 juta atau 78,58 persen.
"Tapi secara keseluruhan target yang dibebankan kepada kami pada 2022 realisasinya melebihi target," kata Kepala Dinas Perhuhungan Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto.
Baca juga: Di Wonosobo, Pernikahan Dini Lebih Banyak Dipicu Kasus Hamil Duluan, Faktor Ekonomi Turut Pengaruh
Untuk pendapatan dari sektor parkir ini meliputi pendapatan parkir tepi jalan umum, parkir umum Balai Jagong, parkir umum Lokmono Basuno Ramelan, parkir langganan, dan parkir car free day.
Selain dari sektor parkir, kata Catur, pendapatan yang dibebankan pada Dinas Perhubungan Kudus yakni retribusi pelayanan sampah, pengujian kendaraan bermotor, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, sewa lahan parkir hypermart, dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Pada 2022, pendapatan dari retribusi pelayanan sampah sebesar Rp 44,4 juta atau 116,84 persen dari target yang dibebankan sebesar Rp 38 juta.
Untuk pendapatan dari sektor pengujian kendaraan bermotor pada 2022 hanya mampu memenuhi pendapatan sebesar Rp 763 juta atau 85 persen dari target sebesar Rp 890 juta.
Pendapatan dari sektor pemakaian kekayaan daerah pada 2022 mampu menembus angka Rp 406 juta atau 284,55 persen dari target sebesar Rp 142 juta.
Pendapatan dari terminal yang terdiri atas pendapatan parkir untuk kendaraan penumpang dan tempat kegiatan usaha pada 2022 hanya mendapat Rp 121 juta atau 80,39 persen dari target yang dibebankan sebesar Rp 150 juta.
Sedangkan untuk pendapatan dari tempat khusus parkir pada 2022 berhasil mendapat Rp 949,2 juta atau 116,01 persen dari target yang dibebankan sebesar Rp 818 juta.
"Sewa lahan parkir hypermart pada 2022 sebesar Rp 120 juta dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor pada 2022 mendapat Rp 30,3 juta dari target yang dibebankan sebesar Rp 10,9 juta," kata Catur.
Jika dihitung secara keseluruhan, target pendapatan sepanjang 2022 yang dibebankan pada Dinas Perhubungan yakni sebesar Rp 3,23 miliar.
Realisasi pendapatannya melebihi target yakni sebesar Rp 3,27 miliar atau 101,11 persen dari target.