Berita Jateng

Di Wonosobo, Pernikahan Dini Lebih Banyak Dipicu Kasus Hamil Duluan, Faktor Ekonomi Turut Pengaruh

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/IMAH MASITOH
Kantor Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A, di Jalan Mayor Jendral Bambang Perum Purnamandala Nomor kilometer 3, Kecamatan Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1A sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.

Menurut Supangat Selaku Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A dari total pengajuan yang diterima, sebanyak 396 pemohon telah diputus. 

Pengajuan dispensasi kawin dapat dilakukan apabila seseorang akan menikah namun belum memenuhi batas umur yang ditetapkan pemerintah. 

Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu. 

Baca juga: Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang yang Akan Dilantik Senin Besok

"Dispensasi nikah yaitu permohonan pengajuan dispensasi kawin yang umurnya masih kurang 19 tahun," ucap Supangat. 

Dari total pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A, memiliki beragam alasan. 

Namun seringnya yang mengajukan dispensasi kawin dikarenakan calon pengganti wanita telah hamil di luar nikah. 

"Alasannya paling mengerikan ya married by accident atau hamil di luar nikah, jumlahnya banyak mungkin ratusan. Dari total yang mengajukan tadi antara 35-40 persen dikarenakan married by accident ," terangnya. 

Sementara itu rata-rata umur calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin di Wonosobo antara 17-18 tahun. 

Pengajuan dispensasi kawin dapat saja diterima ataupun tidak diterima oleh Pengadilan Agama. 

"Untuk yang tidak diterima, biasanya masih terlalu muda umurnya di bawah 17 tahun, dan belum ada alasan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung," tambahnya. 

Di Wonosobo, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin adalah anak yang sudah tidak bersekolah.

"Tamat SD, SMP sudah mau nikah. Mungkin orang tuanya juga ekonominya terbatas. Sehingga tidak ada pekerjaan, kan bingung, jadi menikah," imbuhnya. 

Wonosobo memang masih menjadi daerah dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Tengah, yang tampaknya juga menjadi pemicu timbulnya berbagai permasalahan lain seperti pernikahan dini

Supangat menambahkan, sebenarnya pengajuan dispensasi kawin baik diterima maupun tidak diterima tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved