Berita Jateng
Di Wonosobo, Pernikahan Dini Lebih Banyak Dipicu Kasus Hamil Duluan, Faktor Ekonomi Turut Pengaruh
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1A sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.
Menurut Supangat Selaku Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A dari total pengajuan yang diterima, sebanyak 396 pemohon telah diputus.
Pengajuan dispensasi kawin dapat dilakukan apabila seseorang akan menikah namun belum memenuhi batas umur yang ditetapkan pemerintah.
Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu.
Baca juga: Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang yang Akan Dilantik Senin Besok
"Dispensasi nikah yaitu permohonan pengajuan dispensasi kawin yang umurnya masih kurang 19 tahun," ucap Supangat.
Dari total pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A, memiliki beragam alasan.
Namun seringnya yang mengajukan dispensasi kawin dikarenakan calon pengganti wanita telah hamil di luar nikah.
"Alasannya paling mengerikan ya married by accident atau hamil di luar nikah, jumlahnya banyak mungkin ratusan. Dari total yang mengajukan tadi antara 35-40 persen dikarenakan married by accident ," terangnya.
Sementara itu rata-rata umur calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin di Wonosobo antara 17-18 tahun.
Pengajuan dispensasi kawin dapat saja diterima ataupun tidak diterima oleh Pengadilan Agama.
"Untuk yang tidak diterima, biasanya masih terlalu muda umurnya di bawah 17 tahun, dan belum ada alasan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung," tambahnya.
Di Wonosobo, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin adalah anak yang sudah tidak bersekolah.
"Tamat SD, SMP sudah mau nikah. Mungkin orang tuanya juga ekonominya terbatas. Sehingga tidak ada pekerjaan, kan bingung, jadi menikah," imbuhnya.
Wonosobo memang masih menjadi daerah dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Tengah, yang tampaknya juga menjadi pemicu timbulnya berbagai permasalahan lain seperti pernikahan dini.
Supangat menambahkan, sebenarnya pengajuan dispensasi kawin baik diterima maupun tidak diterima tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.