Berita Jateng

Cerita Curanmor di Semarang, Belajar Trik Mencuri dari FB, Tertangkap Gara-gara Posting di Facebook

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ada kejadian kocak dalam kasus penipuan dan pencurian motor yang dilakukan Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk.

Ia ditangkap sendiri oleh korbannya saat janjian cash on delivery (COD) atau saat bayar di tempat.

Kejadian itu bermula ketika Wahid berhasil membawa motor kabur Beat warna putih biru tahun 2016 milik korban.

Baca juga: Wahid Dapat Inspirasi Modus Curi Motor dari Komentar di Facebook, Perdaya Remaja Mranggen

Ia lantas menjualnya lewat sebuah grup Facebook (FB) jual beli sepeda motor Semarang.

"Saya jual motor di grup Facebook jual beli motor Semarang seharga Rp3 juta, pelat nomor ketika itu tidak saya lepas," tutur pelaku Abdul Wahid (31), Selasa (24/1/2023). 

Tak lama selepas diposting, ada seseorang yang menghubunginya lewat messenger Facebook.

Orang tersebut berniat membeli motor seharga Rp3 juta tanpa ditawar.

Gayung bersambut, tentu pelaku kegirangan motor hasil menipu itu lekas laku.

Ia pun mengajak orang tersebut untuk COD di rumahnya.

"Saya ketemuan di rumah, ternyata itu pihak korban, ada empat orang," bebernya. 

Ia mengaku, hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya saat didatangi keluarga korban.

Begitupun saat dibawa ke Polsek Pedurungan untuk diproses hukum.

"Ya salah jadi pasrah," bebernya.

Belajar teknik pencurian di Facebook

Sebelumnya, tersangka menjalankan modus cukup unik yakni mengaku kenal dengan kakak korban lalu meminta dibonceng untuk menemui kakak korban.

Halaman
12