TRIBUNMURIA.COM, BREBES - Polres Brebes telah menangkap oknum LSM BPPI yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku rudapaksa atau pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes.
Dalam hal ini, polisi telah menangkap 7 orang, yang diduga memeras dan menipu keluarga pelaku rudapaksa terhadap gadis remaja di Brebes.
Modus yang digunakan ke-7 pelaku adalah mendamaikan kasus perkosaan terhadap anak, dan menjanjikan para pelaku tak akan diproses secara hukum.
Baca juga: Diminta Bayar Ratusan Juta, Pelaku Rudapaksa Tetap Dipenjara, Orangtua Laporkan LSM BPPI ke Polisi
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Oknum LSM yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Bocah 15 Tahun di Brebes
Baca juga: Polisi Telusuri Perangkat Desa dan LSM di Brebes yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun
7 oknum LSM yang ditangkap polisi adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).
Kantongi puluhan juta rupiah dari keluarga pelaku rudapaksa
Mereka memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi.
Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta.
Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban.
Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp200 juta.
Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp62 juta.
Rinciannya dari korban pemerasan dan penipuan Taryoto (48) sebanyak Rp18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp5 juta, dan saksi Hadi Subeno (57) sebanyak Rp13 juta.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku rudapaksa yang merasa diperas dan ditipu oknum LSM BPPI.
Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM.
"Untuk perisitiwa tersebut, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKP Dewa, Kamis (19/1/2023).
AKP Dewa menjelaskan, pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan para saksi.
Saksi ini merupakan pihak-pihak yang hadir saat mediasi.
"Kami juga akan melakukan pendalaman lagi. Seperti apa transaksional terkait biaya ganti rugi dan sebagainya," jelasnya.
Menurut AKP Dewa, mediasi yang dilakukan tersebut tidak melibatkan kepolisian, baik Polsek maupun Polres.
Hanya kedua belah pihak keluarga pelaku dan korban, serta LSM.
"Di sini perlu saya garis bawahi bahwa mediasi damai tersebut tidaklah melibatkan kepolisian. Baik dari Polsek, maupun Polres," tegasnya.
Keluarga pelaku rudapaksa laporkan LSM BPPI ke polisi
Sebelumnya diberitakan, orangtua ana-anak pelaku rudapaksa di Brebes melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) ke polisi.
Musababnya, orangtua anak pelaku rudapaksa dimintai uang ratusan juta rupiah, dan sudah dibayarkan senilai puluhan juta rupiah, tapi anak-anak mereka tetap dipenjara dan diporses hukum.
Diketahui, LSM BPPI menjadi mediator kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan sekelompok remaja pria yang mayoritas juga merupakan anak di bawah umur.
LBM BPPI menjanjikan, kasus ini bisa diredam dan tak akan ada proses hukum terhadap para pelaku rudapaksa, dengan syarat keluarga pelaku bisa menyediakan sejumlah uang yang diminta LSM BPPI,
Kini, penyidik Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku.
"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.
Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.
"Sesuai perintah Kapolda Jateng akan menyelesaikan kasus itu secara tuntas, profesional dan proporsional," bebernya.
Tribunmuria.com, masih berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor ES pentolan LSM BPPI melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosa mengaku diminta uang sebesar Rp200 juta oleh pihak LSM.
Uang sebesar itu tak dimiliki oleh para keluarga pelaku yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.
Mereka lantas urunan hingga terkumpul uang sebesar Rp62 juta dari hasil meminjam.
Mirisnya, saat mediasi keluarga korban hanya menerima uang damai Rp30 juta.
Polisi tangkap 6 pelaku pemerkosaan
Unit Reskrim Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap WD (15) seorang gadis sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Enam pelaku masing-masing adalah remaja pria berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan seorang dewasa Adi Irawan (18).
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1/2023) malam.
"Iya, para pelaku ditangkap di rumahnya, lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa."
"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," jelas Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Berhubung para pelaku mayoritas di bawah umur maka pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
Sedangkan korban berinisil WD (15) juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia
Selain para tersangka, polisi juga masih mendalami keterangan para saksi.
"Ada empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.
Iqbal menambahkan, Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.
Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya. (fba)