Berita Blora

Blora Miliki Perda Pesantren, Ini Para Gus yang Memperjuangkan Lahirnya Regulasi Itu

Penulis: Ahmad Mustakim
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Blora, HM. Dasum bersama Bupati Blora Arief Rohman saat penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD Terhadap 5 Ranperda Kabupaten Blora di Pendopo DPRD Kabupaten Blora, Senin (26/12/2022).

"Iya tahun 2020 kita pernah mengusulkan ranperda ini namun belum goal. Wakil ketua fraksi kami, Akhlif Nugroho Widiutomo, alhamdulillah menjadi Wakil Ketua Pansus Perda Pesantren," terang Ahmad Faishol.

"Ya terimaksih kepada gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Semoga segera bisa bermanfaat bagi Blora," harap Ahmad Faishol.

Sementara itu, M. Mukhlisin yang merupakan anggota Komisi C mengatakan, bersyukur atas digedognya Perda Pesantren ini.

"Alhamdulillah Blora akhirnya punya Perda Pesantren, memang ini sudah lama kita idam-idamkan. Walaupun kemarin ada, biasalah dinamika," ungkap putra kiai di Blora ini. 

"Akhirnya semua berjalan dengan baik, semoga dengan perda pesantren ini pemerintah bisa hadir bisa membantu pesantren baik itu dalam pendidikan di pesantrennya maupun di lembaganya," imbuh M. Mukhlisin.

Dirinya menuturkan, pesantren ini menjadi salah satu pondasi menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

"InsyaAllah ke depan ini kita serahkan ke Bupati Blora terkait Perbupnya agar bisa dijalankan sebaik-baiknya. Dari evaluasi gubernur ada saran untuk dibuat tim. Mungkin dari eksekutif atau di OPD langsung dan kemenag agar selaras lah," pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022, yaitu Raperda tentang:

1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan 
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. (kim)