Berita Jateng

Sosok Serda Luthfie Puguh Pernah Ketahuan Selingkuh dan Dikenal Temperamental

Penulis: Iwan Arifianto
Editor: Raka F Pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danpom/IV Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi (memegang mic) memaparkan hasil autopsi di rumah sakit Bhayangkara Semarang, Kamis, 28 Juli 2022.

Hanya saja pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis berupa KDRT dan  penganiyaan.

KDRT masuk pasal 44 ayat 1 dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Ya ada pasal berlapis, KDRT dan penganiayaan masuk," ucapnya.

Di samping itu, ia  menyayangkan, kejadian tersebut dapat tersebar di media sosial. Menurutnya, hal itu bagian dari kurangnya komunikasi di satuan sehingga korban tidak mengetahui perkembangan kasus itu.

Padahal sesuai peringatan dari Pangdam IV Diponegoro keluarga TNI harus menjalin komunikasi dengan satuan. 

Baca juga: Pemkab Jepara Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Bocah Korban KDRT Dianiaya Ayah Kandung

Setiap anggota di satuan memiliki pimpinan sehingga perlu menjalin komunikasi dengan baik. 

"Jangan sedikit-sedikit media sosial. Dikroscek terlebih dahulu. Gimana perkembangannya kroscek dulu, gunakan media sosial dengan bijak, kecuali kami tidak menanggapi kasus itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya,Akun tiktok @Anggun Angga Arsya menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya, istri TNI tersebut menceritakan biduk rumah tangganya yang diwarnai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kodam IV Diponegoro lantas angkat suara menanggapi informasi tersebut.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto, mengatakan,kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Terlapor, Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ungkap Kapendam, Kamis (1/12/2022).

Kapendam menambahkan, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," katanya.

Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali.

Halaman
123