Rencana gugatan ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis.
Arman mengatakann pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
5 poin penting dalam eksepsi Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, sebgaimana dilansir wartakotalive.com, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setidaknya, ada lima poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam nota keberatan yang dibacakan dalam sidang.
Mereka menilai, dakwaan JPU tidak terang karena hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka dan menjadi justice colaborator, Bharada Richard Eliezer.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, Richard Eliezer," ujar anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Kelima poin tersebut rinciannya adalah terkait keterlibatan Putri Candrawathi.
Menurut kuasa hukum, istri Ferdy Sambo itu terseret kasus pembunuhan berencana karena ikut mendengar pembicaraan suaminya dengan Bharada Eliezer.
"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo."
"Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," ungkapnya.
Poin selanjutnya, mengenai mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Dalam dakwaan itu, Putri disebut turut menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Eliezer.
Ketiga, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan Brigadir Yosua. Lalu, menjelaskan skenario yang kliennya buat.