TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana terpisah dari sidang Ferdy Sambo cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana Bharada E digelar Selasa (18/10/2022) atau sehari setelah sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, PN Jaksel mulai menggelar sidang terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Sementara, sidang terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan digelar pada Selasa (17/10/2022).
Dipisah karena status Bharada E sebagai JC
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menyebutkan bahwa salah satu alasan pihaknya menjadwalkan sidang Bharada E terpisah dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satunya itu alasannya (karena Bharada E adalah JC)," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022) malam.
Kendati demikian, ia juga tidak mengetahui lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim saat membuat jadwal persidangan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Sebab, perihal menyusun jadwal sidan merupakan kewenangan Majelis Hakim. "Majelis hakim yang lebih tahu," ujar dia.
Sidang perdana para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah terkait agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo masih merasa anggota Polri, ajukan eksepsi
Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berdasarkan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP Banding.
Meski demikian, dalam nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya, Ferdy Sambo masih merasa sebagai anggota Polri.
Hal ini tertulis dalam eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).