Dalam copy eksepsi yang diperoleh Tirbunmuria.com, identitas Ferdy Sambo tertulis:
"...FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP Nomor: ............., Anggota Polri, ...."
Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Seiring dengan hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan secara resmi bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," tegasnya.
Pemecatan atau PTDH Ferdy Sambo didasarkan pada putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP Banding, yang digelar pada Senin (19/9/2022).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.
Keputusan banding ini memperkuat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu.
Atas putusan banding itu, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan soal PTDH dirinya sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).