Berita Jateng

Terima 45 Aduan KDRT, LRC-KJHAM Sebutkan Korban Diperlakukan Kasar Saat Berhubungan Seksual

Penulis: Iwan Arifianto
Editor: Raka F Pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual (pemerkosaan).

"Lalu penelantaran ekonomi seperti tidak dinafkahi selama bertahun-tahun," imbuhnya.

Ada beberapa hambatan dan tantangan para korban KDRT untuk melaporkan kasusnya sehingga korban meminta kepada LRC-KJHAM untuk mendampingi gugat cerai suami.

Para korban juga ada yang meminta melaporkan kasus tersebut diproses di kepolisian.

"Seperti kasus di tahun 2021 yang menyeret pejabat publik hingga keluar putusan hukuman," tuturnya. (Iwn)