TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menerima 45 aduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam dua tahun terakhir.
Paling banyak aduan berasal dari warga Kota Semarang.
Sisanya berasal dari Kendal, Salatiga, Pati, Jepara dan Demak.
"Iya, domisili korban KDRT yang melaporkan ke LRC-KJHAM 70 persen laporan dari warga kota Semarang," ujar Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Citra Ayu Kurniawati, kepada Tribunjateng.com, Kamis (6/10/2022).
Data kasus KDRT berdasarkan pengaduan langsung ke LRC-KJHAM tahun 2021 sejumlah 23 kasus, tahun 2022 sampai bulan september sejumlah 22 kasus.
Artinya selama dua tahun terakhir ada 45 kasus.
"Memang saat ini masih dalam penanganan dan pendampingan," ujarnya.
Kasus KDRT terus terjadi setiap tahunnya.
Rata-rata kasus pertahun capai 28 kasus.
Merujuk data pengaduan kasus LRC-KJHAM di Tahun 2018 – 2021 terdapat 121 kasus.
Ditambah tahun ini total ada 143 kasus KDRT.
"Usia korban rata-rata dewasa dengan usia di atas 25 tahun," bebernya.
Dari ratusan korban itu mengalami kekerasan fisik seperti dipukuli, diseret, dibenturkan ke tembok, bahkan dibakar oleh suaminya.
Selain itu, kekerasan psikis seperti dihina, dicacimaki dengan kata-kata kasar.
Berikutnya, kekerasan seksual dengan cara dipaksa berhubungan seksual atau diperlakukan kasar pada saat berhubungan seksual.