Berita Jateng

Polda Jateng Kembali Tegaskan Akan Tindak Oknum Polisi yang Jadi Beking Perjudian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengintrogasi seorang 'bandar judi' online saat konferensi pers pemberantasan judi di Mapodla Jateng, Senin (22/8/2022).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng akan tindak tegas oknum Polisi yang menjadi beking perjudian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Jateng akan menindak tegas Kapolres, maupun anggota yang menjadi oknum membekingi perjudian baik itu judi darat, maupun online.

Oknum tersebut jika kedapatan akan diberikan akan dipecat. 

"Pemberantasan judi sudah menjadi perintah tegas dan komitmen Bapak Kapolri dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya," ujarnya, Selasa (23/8/2022).

Menurut Iqbal, tidak ada keterlibatan anggota Polri.

Baca juga: Kapolri Rapat Bersama Komisi III DPR Besok: Bahas Brigadir J, Konsorsium 303 dan Kaisar Sambo

Baca juga: Lagi-lagi Kapolri Mutasi 24 Polisi ke Yanma, Ada Nama Bharada E dan Geng Sambo

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila terdapat keterlibatan anggota agar menyampaikan laporan di akun Propam untuk ditindaklanjuti.

"Polda Jateng membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberi informasi tentang adanya kejahatan judi di wilayah Jawa Tengah," tutur dia.

Ia menuturkan sesuai arah Kapolri, Polda Jateng menggencarkan kembali pemberantasan judi di wilayah Jateng. 

Hingga saat ini total terdapat 112 kasus yang terungkap dengan 256 tersangka.

"Dari 256 tersangka, 24 orang perannya bandar, 232 orang pemain baik judi darat maupun online," tandasnya. (*)