Berita Semarang

Mau Urus Perpanjangan SKCK Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Online Pakai Aplikasi Libas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, Kompol Arie Iman Prasetya paparkan prosedur perpanjangan dan permohonan SKCK melalui aplikasi Libas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang memberlakukan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Pemohon SKCK dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Libas.

"Masyarakat yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SKCK bisa mendownload aplikasi Libas," tutur dia, Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, Kompol Arie Iman Prasetya Kepada TribunMuria.com, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pemohon dapat mengisi data melalui aplikasi tersebut. Pihaknya saat ini tidak melayani permohonan SKCK secara manual.

Baca juga: Kain Ecoprint Motif Dedaunan, Produk UMKM Terbaru di Desa Wisata Tempuran Blora Hasil Pelatihan ITS

Baca juga: Cegah Stunting, Wakil Wali Kota Semarang Segera Luncurkan Buku Pedoman Resep Makanan untuk Para Ibu

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan-Dicopot, Kini Perwira Yanma

"Petugas tinggal mengeprint saja SKCK. Ini sangat membantu proses pelayanan masyarakat," tutur dia.

Meski dilakukan secara online, pihaknya juga akan menyiagakan petugas untuk memandu pemohon mengisi data melalui aplikasi Libas.

Selain pihaknya menyediakan jaringan wifi untuk pemohon yang datang ke Polrestabes Semarang.

"Jadi pemohon yang datang ke Polrestabes Semarang nanti akan dipandu mengisi data. Tapi juga ada kendala jika kuotanya internet habis. Pemohon bisa datang ke ruang pelayanan SKCK. Kami menyediakan wifi dan pemohon mengisi aplikasi melalui ponselnya," ujarnya. 

Berbeda hal untuk pemohon baru, menurutnya pemeriksaan sidik jari tidak bisa dilakukan secara online.

Pihaknya mewajibkan pemohon baru datang ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pengecekan sidik jari.

"Jadi sebelum melakukan sidik jari pemohon baru mengisi di aplikasi Libas. Pemohon mengupload sejumlah dokumen di aplikasi tersebut," tuturnya.

Baca juga: Angkat Batik Kudus dalam Produk Fashion, Desainer Denny Wirawan Bina Pelajar SMK Tata Busana

Baca juga: Ngadu ke DPRD, Penjaga Sekolah di Jepara Minta Diangkat Jadi PPPK, FKPSDN: tapi Jalur Non-formal

Baca juga: Hilang 4 Bulan, Siswi SMP di Pati Ditemukan Depresi dan Hamil 4 Bulan, Diduga Disekap Penculik

Arie mengatakan pemohon SKCK dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pemohon SKCK sebesar Rp 30 ribu.

Biaya tersebut dibayarkan melalui Briva.

"Kami menghindari pembayaran biaya PNPB secara langsung dengan petugas," tuturnya.

Ia mengatakan pemohon juga diberikan pelayanan SKCK diantarkan ke rumah melalui kurir ojek online.

Pemohon diberi pilihan ojek online yang mengantar SKCK.

"Jadi tinggal pilih mau pakai yang mana, nanti nge-link ke kami dan diantarkan ke rumah melalui ojek online. Kami sudah melakukan MoU," tutur dia. (*)