TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Polres Batang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Desa Kumejing, Kecamatan Subah.
Diketahui identitas mayat tersebut adalah Waryanah (71), warga Desa Kluwih RT 03 RW 06 Kecamatan Pecalungan.
Tak membutuhkan waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Batang hanya membutuhkan waktu dua hari untuk untuj menangkap pelaku pembunuhan.
Pelaku merupakan tetangga korban berinisial C (33).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batang, AKBP Erwin Susanto, mengungkapkan, kronologi pembunuhan nenek dalam karung di Desa Kumejing, Kecamatan Subah yang terjadi pada Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kejar Pemilik Kendaraan yang Masih Banyak Menunggak Pajak, Samsat Sragen Bentuk Satgas
Baca juga: Jadi Buah Bibir Lagi, Syekh Puji Wakafkan Tanahnya di Bedono Jambu Semarang ke Pondok Pesantren
"Saat itu tersangka akan mandi, kamar mandinya berada di belakang rumah, dan tak sengaja bertemu korban," tuturnya kepada TribunMuria.com saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Saat itu, nenek Waryanah sedang mencari daun cengkeh di kebun-kebun warga.
Kebetulan, korban berhenti di depan rumah tersangka yang merupakan tetangganya.
Tersangka pun menegur korban untuk tidak membuang sampah di kebun rumahnya hingga tiga kali dan terjadilah adu mulut.
Tersangka tersulut emosi dan seketika memukul korban dengan tangan kanan di bagian tengkuk yang membuat korban langsung tidak sadarkan diri.
"Saat mengecek nadi, ternyata sudah tidak ada, tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah dan memasukkan korban ke dalam karung. tapi tidak cukup.
Lalu, tubuh korban dipaksa masuk hingga muncul suara krek! hingga mematahkan tulang rusuk," ungkapnya.
Hasil forensik, ada patah tulang iga hingga menembus paru-paru kanan, jadi meninggalnya antara dipukul dan patah tulang rusuk.
Baca juga: LPJ Persiku dengan Anggaran Rp 1,4 Miliar Tanpa Kuitansi, Askab PSSI Minta Manajemen untuk Mervisi
Baca juga: Kecelakaan Truk Lindas Pemotor di Jebor Demak, Kaki Tersangkut di Ban
Saat itu, tersangka melihat di tubuh korban ada perhiasan emas dan mengambilnya.
Perhiasan yang diambil, yaitu satu kalung, dua gelang dan satu cincin.
"Lalu, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumahnya, kemudian mencari tempat untuk membuang tubuh korban hingga sampai ke Jembatan Sigorek, Kecamatan Subah," jelasnya.
Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat berjarak hingga 15 Kilometer.
Kemudian tersangka juga melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap tubuh korban.
"Tersangka menggelindingkan atau melempar tubuh korban ke bawah jembatan," ujarnya.
AKBP Erwin Susanto menuturkan proses penangkapan tersangka di rumahnya, saat hendak ditangkap, tersangka sempat hendak melarikan diri hingga akhirnya ditembak timah panas di kakinya.
"Saat diminta untuk menunjukkan lokasi kejadian tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri," imbuhnya.
Tersangka C, mengakui semua perbuatannya yang tersulut emosi dengan perkataan korban sehingga terjadilan pemukulan yang membuat nyawa korban melayang.
"Saya emosi, karena sudah saya ingatkan, ambil cengkeh tidak apa-apa tapi jangan buang sampah sembarangan, malah jawabannya tidak enak jadi saya emosi refleks pukul," ujarnya.
Meski mengambil perhiasan korban, namun C tidak sempat menjual perhiasan yang dicurinya.
Ia masih menyimpan seluruh perhiasan korban.
Baca juga: Pencarian Bangkai Pesawat T-50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora Dilakukan Hingga Sepekan Lagi
Baca juga: Bantu Anggota TNI dan Relawan Evakuasi Pesawat Jatuh di Blora, Pemkab Mendirikan Dapur Umum
"Saya panik dan bingung, akhirnya ambil karung dan mencari lokasi yang aman untuk dibuang, yaitu di jembatan Sigorek," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal penjara 15 tahun.
Lalu ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lalu juga Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)