TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Media sosial saat ini sedang digegerkan dengan komentar seorang netizen di Youtube Chanel milik Deddy Corbuzier.
Komentar tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak di bawah umur.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Dalam komentarnya netizen tersebut meminta bantuan kepada Deddy Corbuzier untuk menyampaikan kepada Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Pertamina Verifikasi Pendaftar BBM Bersubsidi Dari Kabupaten Kudus Mulai 1 Agustus 2022
Baca juga: Terhambat Pasokan, Vaksinasi Booster di Jepara Baru Capai 17, 78 Persen
Baca juga: Fans Tak Sabar Tunggu Konser Tribun Jateng Menjemput Impian Bersama KLa Project Agustus Mendatang
Diketahui akun Youtube yang meninggalkan komentar itu atas nama Suparni, yang mengunggah komentar pada Selasa (12/7/2022).
Sontak komentar tersebut mendapat dukungan yang luar biasa dari warganet lainnya.
Adapun komentar yang ditulis akun Suparni yaitu meminta tolong agar kasus pemerkosaan seorang ayah tiri terhadap anak dibawah umur agar segera diproses hukum.
Dalam komentar yang dituliskannya, Suparni menuliskan alamat lokasi kejadian di Kabupaten Cilacap.
Suparni juga menjelaskan kondisi pelaku pemerkosaan yang saat ini masih berada dirumah dan masih bisa tidur dengan pulas.
"Ada anak yatim kelas 2 SMP, diperkosa oleh ayah tirinya...pihak keluarga sudah lapor ke tingkat RW, RT, Desa, lanjut ke Kapolsek tapi saat ini belum ada tindakan yang serius,,bahkan bapak tirinya masih senang2 tidur pulas dirumah,, tolong bagaimana supaya cepat diproses mas deddy," tulis akun Suparni dalam kolom komentar Youtube Chanel Deddy Corbuzier. Selasa (12/7/2022).
Seketika komentar tersebut juga dibanjiri komentar netizen lain.
Bahkan hasil tangkapan layar komentar tersebut juga telah tersebar di berbagai grup facebook.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba saat dikonfirmasi TribunMuria.com pihaknya membenarkan adanya laporan kejadian pencabulan ayah tiri terjadap korban anak dibawah umur dari salah satu warga di Kabupaten Cilacap.
Polres Cilacap menerima informasi tersebut pada Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Ada informasi tanggal 3 Juli 2022 dari warga Bantarsari, kami mendapat info adanya dugaan kejadian pencabulan terhadap korban anak oleh ayah tiri," kata AKP Rifeld. Rabu (13/7/2022) siang.
Awalnya laporan aduan tersebut diterima dan ditangani oleh Polsek Bantarsari.