Maming Tersangka Korupsi

Gus Yahya Angkat Bicara, Tegaskan Sikap PBNU Terkait Penetapan Status Tersangka Terhadap Maming

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau karib disapa Gus Yahya. Gus Yahya menegaskan sikap PBNU terkait penetapan status tersangka terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Gus Yahya menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menjerat Maming, dan memberikan bantuan hukum yang semestinya terhadap Bendum PBNU.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, angkat bicara tegaskan sikap PBNU terkait penetapan status tersangka terhadap Maming.

Yang jelas, kata Gus Yahya, PBNU akan memberikan bantuan hukum terhadap Mamng yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, sebagaimana semestinya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendum PBNU Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Apa yang Menjerat Maming di KPK?

Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya Minta Parpol Tak Gunakan NU sebagai Senjata Politik: Berlaku untuk Semua

Baca juga: KPK Sebut 688 Kades & Perangkat Desa Tersangkut Korupsi, 1 Desa di Jateng Jadi Pionir Antikorupsi

Baca juga: Jejak AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi, Bekas Penyidik KPK, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh

"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini," ujar Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Ia menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani yang juga politikus PDI Perjuangan itu.

PBNU disebut akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut.

Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Kami akan konferensi pers sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU," jelasnya.

"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," imbuh Yahya.

Yahya mengeklaim sejauh ini belum ada komunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu  terkait hal ini.

Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, dikabarkan ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga kini, komisi antirasuah belum menjelaskan secara rinci dan terang, kasus apa yang menjerat Maming di KPK, sehingga menjadikan Maming tersangka.

Namun, dikabarkan Maming ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) semasa ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yang pasti, saat ini KPK telah mengajukan pencekalan agar Maming  tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Halaman
12