Berita Jateng

Akhir Masalah Sopir Prona di Ambarawa yang Diminta Ganti Rugi KAI, Berujung Damai

Penulis: Reza Gustav Pradana
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mas’ud, sopir angkutan umum Prona yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Wisata di Ambarawa memberikan keterangannya.

TRIBUNMURIA.COM, AMBARAWA - Persoalan sopir angkutan umum Prona, Mas’ud, dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) nampaknya telah berakhir.

Mas’ud dengan KAI akhirnya berdamai dan telah menyepakati bersama.

Pemberitaan sebelumnya, Mas’ud dimintai ganti rugi seusai angkutan yang ia kendarainya tersebut terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Wisata di perlintasan rel sebidang jalan di Jalan Brigjend Sudiarto, Losari, Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Minggu (22/5/2022) lalu.

Baca juga: Judika - Bupati Cilacap Duet Nyanyi Bareng, Goyang Dangdut Terajana di Panggung

Baca juga: Cerita Jembatan Karangsambung Kudus, Dibangun Belanda, Besi Sudah Berkarat Masih Digunakan Warga

Baca juga: Pariwisata di Semarang Dituntut Ramah Difabel, Sarpras Harus Mendukung

Kepada TribunMuria.com, Mas’ud mengaku tak punya uang untuk membayar sejumlah kerugian dari kerusakan kereta wisata yang tertemper mobilnya.

“Saya sudah tidak punya uang lagi, mobil saya pun itu sudah tiga bulan belum saya bayar angsurannya. Malah sekarang terlibat kecelakaan juga,” ujarnya.

Kendaraan melintasi perlintasan rel sebidang di Jalan Brigjend Sudiarto, Ambarawa, Kabupaten Semarang, setelah palang permanen dibongkar. (TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV)

Pihak KAI pun kemudian memberikan keringanan kepada Mas’ud dengan syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kesepakatan damai tersebut dilakukan saat pertemuan kedua pihak di kantor Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (27/5/2022) pekan lalu.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan bahwa Mas’ud sendiri juga mengalami musibah yang menimpanya sehingga Mas’ud sendiri juga tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI.

“Sepakat secara musyawarah, sopir mengakui kesalahan dan kelalaian.
Karena kondisi ekonomi yang terbatas dan ditambah musibah yang menimpanya, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI.

Dibuatlah Berita Acara kesepakatan, dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir Prona tersebut,” ujarnya kepada TribunMuria.com, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Satu Sapi di Kudus Mati Kena PMK, Kontrol Kesehatan Hewan Ternak Dilakukan Secara Rutin

Baca juga: Pelindo III Serahkan Aset Lahan Pesisir ke Pemkot, Tanggul Laut Segera Dibangun

Baca juga: Melongok Jepara dalam Coretan di Museum Kartini, Pamerkan Ratusan Lukisan Perupa Muda Jepara

Krisbiyantoro menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya berupaya mengamanatkan isi Undang-Undang RI No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengenai peristiwa tersebut.

Dua di antara pasalnya, yakni Pasal 170 yang berbunyi “Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan” dan Pasal 173 yang berbunyi “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian”. (*)