Berita Solo

Bea Cukai Jateng-DIY Sita BKC Ilegal dari Jasa Titipan yang Rugikan Negara Rp1,86 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY, Muhamad Purwantoro (tengah), saat menunjukkan MMEA dan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/5/2022).

TRIBUNMURIA.COM, SOLO – Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY, Muhamad Purwantoro, memimpin kegiatan ekspose barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol, red) ilegal di Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/5/2022).

Kegiatan ini bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng - DIY.

Purwantoro menjelaskan, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan pada periode 01 Januari hingga 22 Mei 2022.

Baca juga: Petugas Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Paket Kosmetik Isi Rokok Ilegal ‎Via e-Commerce

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Meningkat saat Pandemi, Begini Kata Kepala Bea Cukai Semarang

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Melalui E-Commerce

Baca juga: Tengah Malam Datangi Jasa Pengiriman di Semarang, Bea Cukai Sita 271.840 Batang Rokok Ilegal

Total nilai barang sebesar Rp2,81 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,86 Miliar.

Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng - DIY untuk rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara Rp1,837 miliar

Sementara untuk kategori MMEA Ilegal dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp32.230.000.

Purwantoro menyatakan, ekspos hari ini merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait.

"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," jelasnya.

Menurutnya, Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC Ilegal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Purwantoro menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara dalam rangka menciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan.

Purwantoro mengimbau kepada para pihak pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena Legal Itu Mudah.

"Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," tandasnya. (*)