TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Moda transportasi di kota Semarang masih berlakukan PCR maupun rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksin dosis kedua.
Kebijakan tersebut diberlakukan baik moda transportasi pesawat maupun kereta api.
PT Angkasa Pura I cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani dan PT Kereta Api Daop 4 Semarang yang masih menerapkan tes usap bagi pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksin dosis 2.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah terkait syarat perjalanan orang dengan transportasi udara.
Baca juga: Terkuak Pihak Swasta yang Turut Andil dalam Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei Pun Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Setelah Sekian Lama Cuma Rumor, PSIS Semarang Akhirnya Perkenalkan Resmi Alie Sesay
Baca juga: Pelaku Usaha Optimistis Tahun Ini Bisa Jadi Starting Point yang Baik
Baca juga: Protokol Kesehatan Diperlonggar, Penjualan Masker Pun Menurun
Kebijakan tersebut efektif sejak tanggal 18 Mei 2022.
"Syarat perjalanan yang berlaku mengacu kepada SE Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2022 dan SE Kemenhub RI nomor 56 tahun 2022," tuturnya, Rabu (18/5/2022)
Menurutnya, pada ketentuan baru tersebut pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga(booster) atau dosis kedua, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukan hasil negatif tes Covid-19.
Sementara untuk PPDN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif RT PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
"PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Kebijakan skrining covid 19 bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis 2 berlaku untuk moda transportasi kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menuturkan kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Hal itu sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Kris, jelasnya.
Menurutnya, syarat PCR maupun Rapid Test Antigen hanya diberlakukan bagi pelanggan menggunakan kereta api jarak jauh. Kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan yang belum mendapatkan minimal vaksin dosis 2,
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tuturnya.
Sementara syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi harus vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
"Namun tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Kemudian Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," terangnya.
Ia menuturkan KAI Daop 4 Semarang juga masih menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di 8 stasiun meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tandasnya.