TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah (Jateng) meningkat selama masa pandemi Covid-19.
Meski petugas dari instansi terkait meningkatkan penindakan untuk menekan peredaran barang merugikan negara ini, faktanya peredaran rokok ilegal tak juga menurun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto.
Baca juga: Petugas Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Paket Kosmetik Isi Rokok Ilegal Via e-Commerce
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Melalui Bus
Baca juga: Tengah Malam Datangi Jasa Pengiriman di Semarang, Bea Cukai Sita 271.840 Batang Rokok Ilegal
“(Peredaran) rokok ilegal masih tidak menurun, walaupun sudah dilakukan peningkatan penindakkan dan operasi pemberantasannya," kata Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto, Senin (18/4/2022).
Adanya kenaikan peredaran rokok ilegal di masa pandemi, ata Sucipto, berkait erat dengan persoalan harga,
Itu, diakuinya, harga dari rokok ilegal, jauh lebih murah ketimbang rokok resmi.
"Mungkin ini karena harga yang sangat murah sehingga masih tetap banyak peminat rokok ilegal.” ucapnya
Dalam mengatasi itu, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk memberantas rokok ilegal.
“Yang terpenting untuk memberantas itu dari produsen, kemudian kepada penjual dan terakhir kepada masyarakat," terangnya.
Apabila masyarakat kompak tidak mengonsumsi rokok ilegal, maka bisa menekan peredarannya.
"Kalau masyarakat tidak mengkonsumsi atau membeli, otomatis yang memproduksi rokok ilegal pun akan berkurang.” imbuhnya.
Ia menambahkan, lapisan masyarakat sangat luas, yang penting bagaimana mengedukasi mereka tentang rokok ilegal.
"Disamping bahaya karena tidak terstandardisasi. Ini tidak ada sumbangsihnya kepada negara, baik cukai maupun petani tembakau ataupun pajak," tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet yang hadir secara luring di Gedung Command Center Kabupaten Demak, menanggapi apa yang telah di sampaikan oleh Kepala Bea Cukai Semarang.
Dirinya beranggapan bahwa untuk sosialisasi pemberantasan rokok illegal seperti ini harus terus di gencarkan secara masif.
“Kami melihat pemberantasan ini di lakukan tidak kontinu. Terkait dengan sosialisasinya kurang masif. Saya melihatnya setahun sekali, sosialisasi masih sangat minim sekali.” katanya.
Terkait dengan sosialisasi rokok ilegal, ini bisa disosialisasikan ke masyarakat melalui jaringan-jaringan yang ada.
"Contohnya seperti kami dari anggoa DPRD ada kegiatan reses, disitulah kita juga dapat menyosialisasikannya," tuturnya.
Disamping itu, dampaknya juga sangat luar biasa apabila tidak di lakukan sosialisasi pemberatansan rokok illegal secara kontinu.
“Kalau banyak yang membeli rokok ilegal nanti bisa-bisa penjual rokok yang legal bisa gulung tikar," jelasnya.
Karena dari rokok ilegal, tidak ada feedback kepada negara.
"Berbeda dengan rokok legal yang dari dana cukainya dapat dimanfaatkan dan kembali kepada masyarakat, untuk perbaikan kesehatan, para petani tembakau dan lainya," urainya.(rad)