"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Imam Baehaqi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan biasanya pada dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Ia naik ke atas minimarket, kemudian merusak plafon.
Ia mengaku, barang-barang yang diambil adalah rokok.
Setelah itu, rokok-rokok tersebut dijualnya melalui online.
"Cuma rokok buat dijual online. Uangnya buat keperluan sehari-hari," ujarnya. (fba)