Kepala Satpol PP Kholid Seif menjelaskan sesuai kesepakatan antara berbagai pihak lokasi tersebut tidak boleh kembali ditambang.
Baca juga: Kecelakaan di KM 322 Tol Pemalang, 5 Orang Luka-luka
Baca juga: Pemudik dari Bandung Tersesat di Hutan Dekat Sungai Pemali Brebes, Warga Pun Menautkan dengan Mistis
Baca juga: Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal saat Amankan Aksi Demonstrasi di Kendari
Kesepakatan itu muncul setelah adanya empat korban yang tewas di lokasi tersebut akibat tercebur di lubang-lubang bekas galian pada (22/1/2020) lalu.
"Hasil kesepakatan waktu itu tidak lagi boleh ditambang. Kemudian ada pemasangan baner. Tertulis jika dilarang menggali di wilayah Desa Klumpit, Gebog," terangnya. (*)