TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Galian C illegal yang berada di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang pernah mengakibatkan empat korban jiwa beroperasi kembali.
Padahal telah disepakati bersama warga, aparat desa, Satpol PP, polisi, dan pengusahanya untuk ditutup.
Informasinya galian itu sudah dilakukan sejak lebih dari sepekan yang lalu.
Baca juga: Polisi Cek Kondisi Jalur Mudik Lebaran di Pekalongan, Keberadaan Rambu Jadi Perhatian
Baca juga: Jateng Mulai Bagikan Migor Curah, Ganjar Minta Sistem Distribusinya Perlu Dievaluasi
Baca juga: Pemudik dari Bandung yang Mobilnya Tersasar di Tengah Hutan Pamulihan Brebes, Ini Pengakuannya
Alat berat berupa backhoe hingga sejumlah truk beroperasi mengeruk tanah dan mengangkutnya ke luar daerah.
Warga Klumpit, M menjelaskan, masyarakat keberatan dengan kembali beroperasinya galian C itu.
Pasalnya kegiatan itu meninggalkan catatan kelam menunjukkan para penggali tak bertanggungjawab.
Membiarkan lubang, tanpa menutup kembali.
"Sehingga beberapa waktu lalu ada korban. Ada empat. Bahkan sampai meninggal, sejumlah pengusaha pun telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan," terangnya, Senin (11/4/2022).
Efek lain dari beroperasinya galian itu menyebabkan tanah-tanah yang dibawa truk berjatuhan di jalan.
Sehingga saat hujan membuat licin jalan, dan debu bertebaran pada siang hari.
"Terlebih mereka menggunakan jasa orang lLua, sehingga warga tak berani," katanya.
Menurutnya, sudah jelas ada kesepakatan tidak boleh ada penggalian. Bahkan papan informasi yang menyatakan larangan itu pun masih tepasang.
"Kemarin barusan saya lihat ada truk lewat. Ada aktivitas pakai alat berat. Hasil tanahnya diangkut truk ke arah barat," imbuhnya.
Dia mengaku kecewa beroperasi lagi karena empat korban bocah itu adalah kerabatnya berharap instansi terkait menindaklanjuti secara tegas.
"Agar tidak lagi ada korban berjatuhan, karena sudah satu mingguan ini berjalan lagi," ujar dia.
Kepala Satpol PP Kholid Seif menjelaskan sesuai kesepakatan antara berbagai pihak lokasi tersebut tidak boleh kembali ditambang.
Baca juga: Kecelakaan di KM 322 Tol Pemalang, 5 Orang Luka-luka
Baca juga: Pemudik dari Bandung Tersesat di Hutan Dekat Sungai Pemali Brebes, Warga Pun Menautkan dengan Mistis
Baca juga: Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal saat Amankan Aksi Demonstrasi di Kendari
Kesepakatan itu muncul setelah adanya empat korban yang tewas di lokasi tersebut akibat tercebur di lubang-lubang bekas galian pada (22/1/2020) lalu.
"Hasil kesepakatan waktu itu tidak lagi boleh ditambang. Kemudian ada pemasangan baner. Tertulis jika dilarang menggali di wilayah Desa Klumpit, Gebog," terangnya. (*)