Lalu, pada Desember 2021 lalu mereka pernah mengeroyok dua orang tidak dikenal Jalan Raya wilayah Runting.
"Ketika melakukan perbuatannya, para anggota geng ini selalu dalam keadaan mabuk," jelas Christian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Ketika ditanyai saat Konferensi Pers, kedua pelaku yakni RAF (18) dan DAT (18) mengaku bahwa geng mereka beranggotakan 11 orang dari beberapa daerah di Pati.
Mengenai nama geng mereka yang bermakna tanpa kepala, mereka menyebut bahwa kepala diibaratkan ketua.
Sedangkan di geng mereka semua setara, tidak ada sosok ketua.
Mereka mengaku sudah enam kali melakukan upaya perampokan atau pembegalan.
Dari upaya itu, mereka mengaku baru mendapatkan satu buah telepon seluler pintar.
"HP-nya dijual untuk beli minuman keras. Diminum sama-sama," ujar DAT.
Adapun saat melakukan pengrusakan mobil, hanya dua anggota geng yang terlibat. (mzk)