TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membolehkan tempat hiburan tetap beroperasi selama Ramadan.
Hal itu sesuai surat edaran Wali Kota Semarang perihal pengaturan jam operasional usaha hiburan selama puasa dan hari raya Idulfitri yang dikeluarkan pada 31 Maret 2022.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, seluruh tempat hiburan baik di dalam maupun di luar hotel tutup mulai 1 - 2 April 2022.
Selanjutnya, selama bulan puasa seluruh tempat hiburan diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Diskotek, kelab malam, pub, karaoke, bar, dan billiar boleh beroperasi mulai pukul 17.00 - 24.00.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di SMAN 1 Blora, Kabareskrim Polri Disambut Display Pasprastu dan Gelar Karya Siswa
Baca juga: Lavamong Bisa Jadi Rujukan Tempat Buka Puasa di Kudus, Tawarkan Menu Ramah di Kantong Pelajar
Sedangkan, panti pijat boleh beroperasi mulai pukul 17.00 - 22.00.
Pada Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, seluruh tempat hiburan ditutup mulai 30 April - 5 Mei 2022.
Selain pengaturan jam operasional tempat hiburan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat saling menghormati selama Ramadan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.
Petugas Satpol PP akan mengamankan aturan tersebut agar kondisi di Kota Semarang tetap kondusif selama Ramadan.
"Yang tidak melaksanakan peraturan ini, Satpol PP akan melakukan penindakan, penyegelan, dan penutupan. Kami minta saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan," pinta Fajar, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, diperbolehkannya tempat hiburan beroperasi selama Ramadan merupakan sebuah kelonggaran yang diberikan pemerintah agar roda perekonomian di Kota Semarang bisa tumbuh.
Selain tempat hiburan, Pemerintah Kota Semarang juga memperbolehkan masyarakat beraktivitas selama Ramadan.
Warung makan atau restoran tetap diperbolehkan buka pada siang hari mengingat tidak seluruh masyarakat menjalankan ibadah puasa.
Hanya saja, Fajar berharap, warung makan yang buka pada siang hari diberi penutup sebagai bentuk menghormati warga yang berpuasa.
Warung makan juga tetap diperbolehkan buka selama jam sahur.