Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian terhadap perdagangan minyak goreng.
Hal itu tertuanng dalam penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Melalui aturan itu, pemerintah mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.
Pemerintah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar.
Sementara itu, untuk minyak goreng curah diberlakukan HET pada angka Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram. (*)