"Bahkan dari info yang saya dapat, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku perampokan adalah Tego Lelono, Bagong (DPO), Jimmy, dan Ardy Wijaya alias Achiu yang merupakan otak pelaku perampokan di Jakarta Barat," tutur Sri.
Bahkan dari surat pernyataan yang dibuat oleh dua pelaku, Tego Lelono dan Jimmy, menyatakan Japar tidak berada di tempat kejadian perampokan.
Namun anehnya, lanjut Sri, justru otak pelakunya dibebaskan oleh pihak kepolisian.
"Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, keterangan enam saksi diabaikan oleh jaksa penuntut umum yang bernama Khareza dan hakim persidangan yang bernama Novita Riama, Iwan Wardhana, dan Ade Samitra," tambahnya.
Maka, dari hasil persidangan tersebut korban yang bernama Japar mendapatkan vonis hukuman pidana selama tiga tahun.
Terlebih, suami Sri tersebut juga sempat mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian untuk mengakui perbuatannya.
"Saya yakin suami saya adalah korban salah tangkap. Maka, kami dari pihak keluarga, tetangga, dan teman-teman meminta keadilan kepada Gubernur Jawa Tengah."
"Sebab selama ini tidak ada titik terang dari upaya mencari keadilan yang sudah kami lakukan," pungkasnya.(afn)