Oknum guru sebuah sekolah di Purbalingga mencabuli 7 anak didiknya dalam kurun waktu 2013 - 2021. Korban dibekap di dalam kelas, lalu dicabuli. Parahnya, aksi bejat tersebut pelaku rekam menggunakan laptop milik sekolah.
TRIBUNMURIA.COM, PURBALINGGA -7 orang murid di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru.
Berdasarkan laporan masyarakat, Polres Purbalingga kemudian mengamankan AS (32) oknum guru sebuah sekolah di Karangmoncol, Purbalingga.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan
Baca juga: 8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini
Baca juga: Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur."
"Tersangka diamankan pada Jumat (2/3/2022)" ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhony Kurniawan, Rabu (9/3/2022)
Kapolres menjelaskan aksi bejat itu telah dilakukan sejak 2013 hingga 2021.
Para korban yang saat kejadian masih dibawah umur takut dengan ancamannya pada akhirnya memilih bungkam dan diam.
Para korban saat kejadian rata-rata masih berumur 14 tahun.
AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak menuruti kemauannya.
Hal itulah yang membuat para korban bungkam.
Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka selama ini dilakukan di sekolah tersebut.
Dari kronologi kejadian, diketahui AS melakukan tipu muslihat dengan meminta murid yang menjadi target masuk kedalam salah satu ruang dan menguncinya.
Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang.
Saat korban berteriak, tersangka kemudian membungkam mulut lalu menunjukan video dewasa dan mulai melakukan tindakan asusila.
Yang lebih parah lagi, aksi cabul AS direkam dengan laptop yang merupakan inventaris milik sekolah.