Selain itu pelaku juga sering membelikan jajan kepada korban, sehingga korban merasa tidak enak untuk menolak ajakan atau bercerita mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah mengetahui kenyataan yang dialami sang anak, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Tegal pada 13 Februari 2022 lalu untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kami lakukan pengembangan, diketahui korban pencabulan yang dilakukan pelaku tidak hanya satu, tapi ada dua orang siswi lainnya di sekolah yang menjadi korban pencabulan pelaku," terangnya.
Sementara untuk ancaman hukuman pelaku pencabulan anak dibawah umur Tri Heri Priyadi, dikenakan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian karena pelaku merupakan seorang pengajar atau guru pendidik, maka diberikan tambahan sepertiga dari penjatuhan hukuman utamanya.
"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya yang beralamat di Desa Pesarean, RT 20/RW 05, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," tandasnya. (dta)