Minyakita Dikorupsi
MinyaKita Dikorupsi, Disdagperin Pati Temukan Kemasan dengan Volume Kurang dari 1 Liter di Pasar
Takaran MinyaKita dikorupsi. Disdagperin Pati temukan MinyaKita di pasar tradisional yang isinya tak sesuai takaran yang terulis dalam kemasan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - MinyaKita dikorupsi. Disdagperin Pati menemukan MinyaKita kemasan 1 liter isinya hanya kurang dari 800 mililiter (ML).
MinyaKita, minyak goreng yang merek dagangnya dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, untuk menyediakan minyak goreng murah untuk masyarakat.
Namun, belakangan viral MinyaKita dikorupsi takarannya. Kemasan 1 liter yang beredar di pasaran, yang isi sebenarnya tak sebagaimana yang tertera dalam kemasan.
Baca juga: Tempat Pengemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Kudus Tempati Ruko, Kondisinya Tertutup
Baca juga: MinyaKita Masih Langka di Kabupaten Semarang, Harga Melonjak Capai Rp 16 Ribu per Liter
Baca juga: Minyakita Sempat Langka di Kudus, Ini Temuan dan Hasil Pantauan Tim Satgas
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menemukan adanya minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang takaran isinya tidak sampai 1 liter, bahkan di bawah angka 800 mililiter (ml).
Temuan itu mereka dapatkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rogowongso (Gowangsan), Rabu (12/3/2025).
Sampel Minyakita kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, setelah dilakukan pengujian menggunakan gelas ukur, takarannya hanya 806,6 ml.
MinyaKita dari produsen Sinar Agung Abadi bahkan lebih rendah lagi, yakni hanya 737,6 ml.
Sebelumnya, Tim Disdagperin Pati juga melakukan sidak di Toko Fatimah, distributor MinyaKita di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.
Namun, hasil pengujian tidak menunjukkan kejanggalan. Takaran MinyaKita dari dua produsen yang dipasarkan di sana, yakni dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Berkah Emas Sumber Terang, telah sesuai ketentuan.
Bahkan, sampel MinyaKita dari produsen PT Wilmar ada lebihan 7,6 ml.
"Kami melaksanakan sidak lagi, pemantauan pengawasan MinyaKita."
"Tadi di distributor, dari dua produsen, Wilmar dan BEST, hasilnya cukup baik. Takaran dan kemasan sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Disdagperin Pati Hadi Santosa.
Selanjutnya, di Pasar Rogowongso, pihaknya melakukan pengujian terhadap tiga sampel Minyakita.
Menurut dia, ada yang labelnya tidak sesuai aturan, yakni tidak mencantumkan volume minyak yang ada dalam kemasan.
"Kemudian dari ketiganya ditemukan kekurangan volume, ada yang hanya 970 ml (produksi Kusuma Mukti Remaja), ada yang kurang dari 800 ml."
"Tentu saja ini menjadi catatan penting bagi kami, untuk segera kami laporkan ke Kemendag dan Pemprov," jelas dia.
Hadi berharap temuan ini segera ditindaklanjuti produsen dan distributor.
Adapun kepada para pedagang, pihaknya mengimbau agar mereka lebih cermat dan waspada ketika membeli Minyakita untuk dijual kembali.
"Harus mencermati kemasan dan isinya, kalau tidak sesuai ya ditolak saja. Kami juga imbau para konsumen, kalau tidak sesuai, tolak saja atau tidak jadi beli," tegas dia.
Terkait stok MinyaKita dengan takaran tidak sesuai yang kadung dibeli pengecer dari distributor, Hadi mengarahkan agar sebisa mungkin dikembalikan pada sales atau distributor.
Sementara, seorang pedagang di Pasar Rogowongso, Mun, mengatakan bahwa dirinya sudah lama berjualan MinyaKita.
Namun, selama ini dia tidak tahu ada takaran MinyaKita yang kurang.
"Saya tidak tahu ada seperti ini. Tidak tahu ada yang takarannya kurang."
"Saya tidak tahu karena kulakan sudah seperti itu, sudah segelan dalam botol. Saya tidak mengurangi atau menambahi isinya. Saya cuman kulakan, lalu saya jual," kata dia.
Mun mengaku belum tahu hendak dia apakan stok MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter yang masih ada di lapak jualannya.
"Lagipula tidak ada perjanjian untuk pengembalian. Asal laku, saya jual."
"Karena sudah banyak peminat MinyaKita, saya belum tahu ke depan seperti apa, ganti merek (yang dikulak) atau bagaimana," tandas dia.
Mengenal MinyaKita, minyak subsidi milik pemerintah
Dilansir Kompas.com, MinyaKita adalah produk minyak goreng yang diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan.
MinyaKita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
MinyaKita didistribusikan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Minyak goreng MinyaKita dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jeriken yang tara pangan (food grade).
Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter.
D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.(mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.