Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang
BREAKING NEWS: Akhirnya Aipda Robig Penembak Mati Pelajar SMK Jalani Sidang Etik di Polda Jateng
Aipda Robig Zaenudin polisi yang menembak mati pelajar SMK 4 Semarang, karena hampir senggolan di jalan, jalani sidang etik di Mapolda Jateng.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).
Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.
Tampak tiga personel Propam mengawal Aipda Robig, oknum polisi penembak mati pelajar SMK di Semarang.
Baca juga: RDP Komisi III Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Propam Polda Jateng: Tak Ada Tawuran
Baca juga: Siapa Sosok Wartawan Datang bersama Polisi Intervensi Keluarga Gamma Korban Tembak Mati Aparat?
Baca juga: Keluarga Gamma akan Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam, Kompolnas, dan KPAI
"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.
Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.
"Nanti hasilnya saya sampaikan," ungkapnya.
Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.
Sementara Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal.
"Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," ujarnya.
Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan.
"Semoga transparan dan profesional," katanya.
Sempat pertanyakan keseriusan polisi
Sebelumnya, keluarga Gamma atau GRO (17) mempertanyakan keseriusan polisi dalam memproses Aipda Robig Zaenudin (38) secara etik kepolisian.
Hampir dua pekan kasus ini berjalan, kasus etik Aipda Robig jalan di tempat.
Alhasil, Robig tak kunjung dipecat dari kepolisian dan statusnya tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Rencananya sidang etik dilakukan hari ini. Namun dibatalkan, informasinya diundur," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Jumat (6/11/2024).
Bambang menyebut, mendapatkan informasi tersebut dari kepolisian.
Dia mengaku, keluarga sangat menunggu sidang etik sebagai acuan langkah hukum selanjutnya.
"Dari keluarga mintanya sederhana saja, proses sesuai hukum yang berlaku, jatuhi sanksi kode etik yang terberat, kemudian hukum pidananya on the track," bebernya.
Pihaknya berharap, sidang etik Aipda Robig segera dilakukan. Di samping itu, Aipda Robig dalam kasus pidananya harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menuntut pula pemulihan nama baik almarhum,"
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah mengatakan, sidang etik Aipda RZ masih melengkapi berkas sidang kode etik.
"Pelengkapan berkas agar maksimal pembuktiannya dan memudahkan proses sidangnya," katanya.
Tembak mati pelajar gara-gara hampir senggolan di jalan
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, menyatakan kasus polisi tembak mati anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) pelajar SMK 4 Semarang, bukan karena adanya tawuran.
Aipda Robig Zaenudin menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) karena jengkel sepeda motornya pepetan atau hampir bersenggolan dengan kendaraan korban, saat hendak pulang.
Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
Pernyataan Kabid Propam Polda Jateng ini bertolak belakang dengan pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang bersikukuh Aipda RZ menembak korban Gamma karena untuk membubarkan tawuran.
"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," bebernya, Selasa.
GRO yang terlibat aksi kejar-kejaran kembali ke titik awal, bertemu dengan Aipda Robig.
Di sana, Aipda Robig meletuskan tembakan karena jengkel, korban dianggap mengganggu perjalanan pulangnya.
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," tukasnya.
Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran yang terjadi di lokasi penembakan tepatnya di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang, pada Minggu (24/12/2024) lalu.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ucapnya.
Aipda Robig telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Ia juga dijerat pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," lanjutnya.
Kapolrestabes Semarang diduga intervensi
Keluarga korban membantah GRO tergabung dalam geng dan meminta kepolisian memulihkan nama baiknya.
Salah satu keluarga yang enggan disebut identitasnya menjelaskan petugas kepolisian mendatangi rumah duka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (25/11/2024) lalu.
Mereka mengintervensi keluarga dan meminta mengikhlaskan kematian GRO.
"Kalau dari Kapolrestabesnya datang bareng wartawan. Jadi istilahnya kita diminta supaya bikin tanda tangan pernyataan supaya tidak tersebar atau berkembang kemana-mana, maka kita disuruh mengikhlaskan," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihak keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang berbeda dengan fakta yang terjadi.
"Kami tentu tegas menolak diambil pernyataan tersebut dalam bentuk video. Yang minta satu wartawan itu mewakili dari orang Polrestabes," katanya.
Sementara itu, Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, membantah adanya intervensi yang dilakukan petugas kepolisian.
"Intervensi tersebut akan terbantahkan dengan mungkin bukti-bukti video dan sebagainya," tandasnya.
Ia menyatakan video aksi penembakan tak diungkap kepada publik karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Agus menyatakan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan diawasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Penanganan kasus pelaku penembakan (Aipda Robig) akan kita proses secara terbuka dan obyektif," ucapnya.
Potensi pelanggaran HAM
Komnas HAM mendatangi lokasi penembakan di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang.
Koordinator Subpenegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan.
Komnas HAM mendalami dugaan potensi pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian.
"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," bebernya, Jumat (29/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan Komnas HAM tak diperlihatkan rekaman CCTV aksi penembakan yang diamankan penyidik kepolisian.
Pihaknya memiliki cara sendiri untuk mendalami kasus ini sesuai SOP.
"Karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," lanjutnya.
Sebanyak 14 saksi telah diperika, termasuk saksi yang berada di sekitar TKP penembakan.
"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami. Dan memastikan fakta-faktanya yang ada," tandasnya.
Komnas HAM akan mendatangi rumah korban di Sragen, Jawa Tengah untuk mendapatkan keterangan dari keluarga.
Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan pernyataan petugas kepolisian.
Ia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan para saksi.
"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," katanya. (iwn)
TribunBreakingNews
BreakingNews
Aipda Robig Zaenudin
sidang etik
Polda Jateng
polisi
tembak mati
SMK 4 Semarang
Andy Menangis Puas Aipda Robig Dihukum 15 Tahun Penjara, Terdakwa Banding |
![]() |
---|
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Polisi 'Koboi' Tembak Mati Siswa SMK Semarang segera Disidang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Merasa Diintimidasi, Ajukan Perlindugan ke LPSK |
![]() |
---|
Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi |
![]() |
---|
Aksi Kamisan Semarang Peringati 40 Hari Kematian Gamma, Sorot Proses Rekonstruksi yang Tak Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.