Berita Nasional
Ironi Eks Hakim Agung MA Zarof Ricar, Bikin Film 'Sang Pengadil', Kini Ditangkap karena Kasus Suap
Bola panas kasus suap terdakwa Ronald Tannur masih belum berhenti. Terbaru, Kejagung tangkap Zarof Ricar, eks pejabat MA pembuat film 'Sang Pengadil'.
- Bola panas kasus suap terdakwa Ronald Tannur terus menggelinding. Terbaru, Kejagung tangkap Zarof Ricar, mantan Hakim Agung MA dan Eks Pejabat Mahakamah Agung, Zarof Ricar.
- Zarof Ricar pernah membuat film 'Sang Pengadil' karena prihatin banyak sarjana hukum yang tidak berminat berkarier sebagai hakim, dan justeru lebih senang jadi pengacara.
TRIBUNMURIA.COM - Ironi sosok Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang bikin film tentang hakim 'Sang Pengadil', kini ditangkap karena tersangkut kasus suap terhadap hakim.
Kasus suap perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas dengan terdakwa Ronald Tannur, menjerat banyak pihak.
Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menghadiahi vonis bebas terhadap Ronald Tannur, kini mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan mantan hakim Agung, Zarof Ricar, turut ditangkap.
Selain tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul; dan eks mantan Hakim Agung Zarof Ricar; Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Hadiah Vonis Bebas Ditangkap, Ronald Tanur Dihukum 5 Tahun Penjara
Baca juga: Heboh Hakim Pengadilan Cuti Massal Nasional, PN Blora Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Mantan Hakim Agung Zarof Ricar ditangkap tim Kejagung di Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penangkapan Zarof Ricar dilakukan oleh 4 orang tim dari Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) malam.
Penangkapan Zarof Ricar terkait dugaaan keterlibatannya dalam keputusan kontroversial yang memutus bebas Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Dikutip dari Tribunbali.com, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.
Di samping itu, Zarof Ricar diduga turut berperan untuk memperngaruhi proses kasasi di MA yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya.
Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.
Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, perkara ini kewenangan Kejagung RI.
"Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," kata dia.
Profil dan Sosok Zarof Ricar
Sosok Dr Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Zarof Ricar lahir Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962.
Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA RI, Zarof Ricar ternyata pernah menjadi pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020.
Saat PSSI dipimpin Edy Rahmayadi, Zarof Ricar tercatat menjadi Wakil Ketua Komisi Etik pada Organ Yudisial di PSSI.
Tidak hanya itu, Zarof Ricar juga ternyata menjadi produser film 'Sang Pengadil'.
Film ini baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 kemarin.
Ceritanya menyangkut kisah hakim dalam dunia peradilan di Indonesia.
Film Sang Pengadil dibuat dengan tujuan untuk menarik minat generasi muda agar tertarik menjadi hakim.
Namun, di saat film ini tayang, Zarof Ricar justru ditangkap. Ia menyusul tiga hakim lainnya yang sudah lebih dulu dipenjarakan.
Putusan bebas Ronald Tannur janggal
Diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim PN Surabaya berawal dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.
Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu.
Dari hasil penyelidikan, tim Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi senyap ini.
Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli, Kamis.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Sinopsis film 'Sang Pengadil'
Dikutip Tribunpalu.com, film Sang Pengadil ercerita tentang kisah laki-laki bernama Jojo.
Jojo merupakan seorang hakim muda. Ia kembali ke kampung halamannya setelah serangkaian kejadian mengganggu ketenangannya.
Kehidupannya dibayangi oleh korupsi dan kasus bunuh diri ayahnya.
Ayahnya sebenarnya juga berprofesi sebagai seorang hakim.
Jojo mendapati dirinya terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
Bersama dengan rekan-rekannya, termasuk hakim baru bernama Abigail, dia bertekad untuk menegakkan keadilan.
Meskipun harus berhadapan dengan kekuatan gelap yang mengancam hidupnya dan keluarganya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul UPDATE Kasus Suap 3 Hakim, Giliran Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ditangkap Kejagung
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Zarof-Ricar-eks-pejabat-MA-dan-mantan-Hakim-Agung-suap-ronald-tannur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.